Cilacap - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (12/11/2021), Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Tatto mengatakan dalam penyampaiannya bahwa bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
“Ini adalah sebagai tindak lanjut Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung.” Jelasnya.
Terkait dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, Tatto mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan.
“Ini juga dalam rangka mengurangi potensi kehilangan pendapatan daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.” Ungkapnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat diakhiri dengan penyerahan Raperda dari Bupati Cilacap kepada DPRD Cilacap.
“Karena Raperda ini untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka saya berharap Raperda ini bisa segera disusun dan diselesaikan oleh anggota dewan yang terhormat.” Kata Taufik.
Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir, Purwati, dan Saiful Musta’in, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, 30 anggota dewan yang hadir secara langsung, serta forkopimda dan OPD terkait yang mengikuti melalui virtual. (**)