CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan, berhasil mengupayakan diversi pada kasus penipuan yang dilakukan oleh RH (15) atau Anak Berhadapan Hukum (ABH). Diversi tersebut dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Rabu (13/07/2022).
Bertindak sebagai fasilitator adalah Karsito dari Unit 1 Polres Cilacap, dan dihadiri oleh Etik Makarti selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda dari Bapas Kelas II Nusakambangan, Irma selaku Pekerja Sosial, Kartika dari Dinas KBPPA (Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), ABH yang didampingi oleh kedua orang tuanya, korban, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam upaya Diversi tersebut, kegiatan dibuka oleh Karsito dari Unit 1 Polres Cilacap yang selanjutnya memimpin jalannya musyawarah diversi.
“Pada kesempatan ini kita berkumpul dengan maksud dan tujuan untuk mengupayakan Diversi sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, ujar Karsito.
Sebelumnya, PK Bapas Nusakambangan telah melaksanakan pengambilan data untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), mulai dari RH yang terlibat tindak pidana Penipuan pasal 378 KUHP, korban, keluarga, dan ketua RT setempat. Oleh karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana di bawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka memenuhi syarat diupayakannya Diversi.
Kegiatan musyawarah Diversi dilanjutkan dengan pemberian pendapat dari setiap peserta yang hadir. Dalam Diversi tersebut, PK Bapas Nusakambangan juga membacakan hasil Litmas beserta rekomendasi berupa pengembalian kerugian yang dialami korban. Rekomendasi tersebut diterima oleh korban dan pelaku sebagai bentuk kesepakatan Diversi.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Berhasilnya upaya Diversi yang dilaksanakan menunjukkan bahwa melalui Litmas dapat berhasil menghadirkan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal tersebut juga tidak terlepas dari seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ABH, baik itu dari penyidik, pekerja sosial, dan dinas KBPPA.
Kegiatan ini ditutup dengan saling bermaaf-maafan antara pelaku dan korban, serta penandatangan Berita Acara Diversi dan Kesepakatan Diversi.
(N.Son/***)