Cilacap, 02 September 2022, Oleh: Ananta Putra, petugas Lapas Pasir Putih Judul: Fasilitas Warga Binaan Pemasyarakatan, Cukur Rambut Gratis
OPINI - Hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyaraatan Pasal 14 merupkan hak-hak yang harus dipenuhi sebagai pelayanan publik. Walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan terpidana yang telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum. Sebagai warga negara ia(wbp) tetap harus mendapatkan haknya. Yang hilang adalah haknya oleh negara berupa kebebasan atau kemerdekaan bergerak.
Berdasarkan arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A.Yuspahrudin bahwa kita ASN yang tugas utamanya adalah sebagai Pelayan Publik. Maka tentunya Kita harus terus meningkatkan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono bekerja sama dengan seluruh jajarannya serta petugas Lapas untuk bekerja sama mewujudkan Lapas High Risk Pasir Putih menjadi Lapas dengan pelayanan Publik terbaik.
Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan Publik yaitu dengan terciptanya fasilitas sarana dan prasarana penunjang pelayanan Publik yang baik, serta senantiasa memberikan pemenuhan kebutuhan WBP khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yg ada di Lapas High Risk Pasir Putih. Pemenuhan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas High Risk Pasir Putih yaitu salah satunya dengan cara memberikan fasilitas potong rambut secara gratis bagi warga binaan.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
8Lapas High Risk Pasir Putih terus berusaha memberikan pelayanan publik yang terbaik yang memenuhi azas-azas pelayanan publik dan melakukan inovasi - inovasi dalam memaksimalkan pelayanan publik yang prima serta selalu menyajikan berita up-to-date melalui media teknologi informasi.Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kekurangan. Seperti masih terbatasnya petugas yang bisa mencukur.
Kemudian ada lagi, sarana dan prasarana yang kurang mendukung. Sarana dan prasarana termasuk alat cukur dan tempat untuk cukur yang masih berada di luar ruangan. Maka dari itu, kedepannya akan diusulkan untuk tempat cukur agar berada di ruangan tersendiri. Agar terlihat rapi dan enak dipandang serta kotoran rambut tidak beterbangan kemana-mana.
(N.Son/***)