Jalani 2/3 Masa Hukuman, Ahmad Kini Menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Jalani 2/3 Masa Hukuman, Ahmad Kini Menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Jalani 2/3 Masa Hukuman, Ahmad Kini Menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan-Senin (26/06) – Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) melakukan registrasi seorang klien baru dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cilacap bernama Ahmad Munawir. Ahmad merasa bersyukur dan bahagia dapat keluar dari lapas setelah menjalani 2/3 masa hukuman. 
    Ahmad adalah seorang mantan kepala desa yang terlibat kasus pidana korupsi. Pada Bulan Agustus tahun 2022 Ahmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan mendapatkan vonis 2 tahun kurungan. Belum selesai menjalani seluruh vonis, Ahmad sudah dapat ke luar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. Ahmad dapat menjalani sisa masa pembinaannya dengan menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Nusakambangan. 
    Hal ini terjadi karena Ahmad mendapatkan program Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
    “Tetap disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar program integrasi yang telah didapat tidak dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pesan penting kepada klien di ruang Baladewa.
    a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; 
    b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 
    1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 
    2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
    3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 
    4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).
    Keberhasilan Program Asimilasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kabapas dan Staff Renovasi Ruang Baladewa

    Artikel Berikutnya

    Selamat Memperingati Hari Anti Narkotika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat
    Apel Pagi Pegawai Lapas Permisan: Pandu Setiawan Terima Penghargaan Pegawai Teladan
    Pegawai Teladan bulan November : Kalapas Permisan Berikan Apresiasi Kinerja

    Ikuti Kami