Cilacap, Sabtu 28 Agustus 2022, Oleh: David Fu'ani Seorang Petugas Lapas Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Judul: Kotak Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan
CILACAP - Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Tujuan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan saran terkait layanan kunjungan dan layanan penghuni dapat menyampaikan melalui kotak pengaduan dan saran sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme petugas Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
Keluhan dan saran meliputi : Praktek pungutan dalam layanan kunjungan dan layanan penghuni, kualitas layanan yang rendah, tidak transparan dan vonis, PB, CB, CMB dan Asimilasi.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Adapun mekanisme layanan pengaduan adalah
1. Masyarakat menyampaikan keluhan dan saran melalui kotak pengaduan maupun secara langsung diruang layanan informasi serta dapat melalui WA Pengaduan.
2. Kotak pengaduan disediakan di depan ruang pintu masuk yang terjangkau oleh masyarakat dan penghuni lapas.
3. Kotak pengaduan dibuka pada mingu pertama dan ketiga setip bulan.
4. Kotak pengaduan dibuka langsung Kalapas dan atau pejabat yang ditunjuk.
5. Hasil pengaduan dibawa dalam forum siding TPP setiap bulan.
6. Dalam siding TPP akan dicarikan solusi dan tindak lanjut
7. Tindak lanjut dari hasil siding TPP dipublikasikan dipapan informasi.
(N.Son/***)