CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi Nusakambangan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, melakukan perekaman data elektronik untuk kartu tanda penduduk (E-KTP) bagi Narapidana/Tahanan.
Langkah ini diambil guna mempermudah dan menjaga keamanan identitas Narapidana/Tahanan dalam mendapatkan hak-haknya serta memudahkan dalam pelaksanaan program pemasyarakatan, selasa (06/02/2024).
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Teguh Suroso, perekaman E-KTP bagi Narapidana/Tahanan merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu narapidana dalam mengakses hak-haknya, seperti hak memilih atau mendapatkan layanan kesehatan.
"Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, " ungkapnya.
Teguh Suroso menambahkan bahwa pihaknya berharap kerjasama antara lapas dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat berlangsung dengan baik dan dapat membantu memperkuat sistem pengawasan terhadap narapidana/tahanan di lapas.
"Kami berharap dengan adanya perekaman data E-KTP ini, kami dapat melakukan pengawasan terhadap narapidana dengan lebih efektif dan akurat, " ucapnya.
Perekaman E-KTP bagi Narapidana/Tahanan ini akan dilakukan bagi seluruh Narapidana/Tahanan pada Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan identitas narapidana dan mempermudah pelaksanaan program pemasyarakatan.
Selain itu, perekaman data E-KTP bagi narapidana juga merupakan persiapan yang dilakukan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam hal ini, data yang akurat dan terintegrasi sangat penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan Pemilu.
Dalam Pemilu 2024, narapidana yang telah memiliki hak pilih akan dapat memberikan suaranya melalui TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus yang didirikan di lapas. Dengan adanya data yang terintegrasi, proses pemilihan tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan hak suara oleh narapidana yang belum layak untuk memberikan suara.
"Oleh karena itu, perekaman data E-KTP bagi narapidana yang dilakukan oleh Lapas IIA Besi Nusakambangan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diharapkan dapat membantu mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih aman dan efektif, " Pungkasnya.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
(Reza)