Cilacap - Dengan akan berakhirnya masa Jabatan Kepala Desa Cilibang pada 16 Mei 2022, dilaksanakan Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Desa Cilibang, Kecamatan Jeruklegi Tahun 2022, bertempat di Balai Desa Cilibang Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Rabu (01/12/2021).
Hadir dalam giat tersebut, Camat Jeruklegi yang diwakili Kasi Tapem Ibu Suwarni, S.Sos, Kapolsek Jeruklegi AKP Sulimin, S.H, Danramil 02 Jeruklegi diwakili Peltu Sukarso, BabinsaCilibang Sertu Jumadi, Bhabinkamtibmas Desa Cilibang Bripka Mulyono, Kepala Desa Cilibang Purnomo Edi, S.H. beserta perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa Cilibang, Ketua BPD Desa Cilibang Hidayat Spd.i beserta anggota, Ketua LPMD, Ketua RT, RW se Desa Ciliban, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat desa setempat.
Dalam sambutanya Kepala Desa Cilibang Purnomo edi, S.H. menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan terkait berakhir masa jabatan kepala desa saat ini, untuk itu akan dibentuk panitia terlebih dahulu, sesuai SK berakhirnya jabatan kepala desa periode 2016-2022 akan berakahir pada 16 Mei 2022.
"Pilkades yang akan datang berbeda dengan pilkades sebelumnya, yang mana untuk TPS tidak dipusatkan dalam 1 tempat, namun nantinya akan dibuat TPS di masing-masing dusun, kalau tidak salah pilkades desa Cilibang yang akan datang terdapat 4 TPS yg tersebar di masing masing dusun, " ucapnya.
Baca juga:
Marhaban ya Ramdhan 1442
|
Sementara itu, Camat Jeruklegi melalui Kasi Tapem Ibu Suwarni, S.Sos menyampaikan sehubungan akan segera berkahirnya masa jabatan kepala desa Cilibang, maka dari itu akan di laksanakan pilkades yang mana ini diawali dengan tahapan pembentukan pilkades desa Cilibang.
Informasi bahwa di Kabupaten Cilacap pada tahun 2022 terdapat 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades, di Kecamatan Jeruklegi terdapat 4 desa yang akan melaksanakan yaitu desa Tritih lor, Cilibang, Prapagan dan Citepus.
"Sesuai Permen Nomor 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades di masa pandemi, bahwa pelaksanaan pilkades tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya, yang mana pendirian TPS tersebar di seluruh dusun dan calon kepala desa tidak duduk dipanggung. Bahwa maximal panitia pilkades sebanyak 11 orang terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, " katanya.