Pelayanan Puas, Klien Isi IKM Dipandu Oleh PK Bapas Nusakambangan

    Pelayanan Puas, Klien Isi IKM Dipandu Oleh PK Bapas Nusakambangan
    Pegawai Bapas dan Klien yang didampingi kaka perempuanya

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memiliki wilayah kerja di area Kabupaten Cilacap, sehingga para klien yang mendaftarkan alamat untuk integrasi dan asimilasi di rumah di wilayah tersebut secara otomatis menjadi klien dari Bapas Nusakambangan, Selasa (24/05/2022).

    Klien yang berdomisili di wilayah kerja Bapas Nusakambangan memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor sebulan sekali untuk mengetahui perkembangan serta kegiatan klien setiap bulannya.

    Klien yang berkunjung di ruangan BALADEWA Bapas Nusakambangan kali ini adalah "Roky", dimana sebelumnya merupakan klien yang berasal dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto namun karena domisili klien di kabupaten Cilacap sehingga dilimpahkan kepada Bapas Nusakambangan.

    Klien dihukum selama 01 tahun 06 bulan karena kasus pencurian dan mendapatkan program integrasi pada bulan Januari kemarin.

    Saat Roky yang ditemani Kakanya di ruangan BALADEWA, bercerita bahwa kegiatan yang aka dirinya lakukan adalah membantu orang tua bertani di lahan sawah milik keluarga dan terkadang mendapatkan tawaran pekerjaan untuk memetik kelapa sebulan sekali di kebun milik tetangganya.

    "Saat ini belum bekerja karena masih ingin membantu orang tuanya serta masih merasa agak was-was ketika bekerja dan mendapat pengaruh yang kurang baik dari lingkungan teman-teman", ungkapnya.

    PK dan petugas yang saat itu berada di ruangan BALADEWA memberikan wejangan sembari mengobrol dengan klien dan kakaknya yang datang untuk tidak mengulanginya kembali dan menyelesaikan program integrasi dan baik serta menjaga komunikasi dengan PK yang bertanggung jawab kepada klien.

    Diakhir kegiatan, klien dan kakak klien mengisi form IKM atau yang dikenal sebagai Indeks Kepuasaan Masyarakat sebagai perwujudan dari rasa kepuasan karena sudah dilayani dengan baik dan maksimal. Dengan bantuan dari yang bertugas, klien dapat mengisi form IKM tanpa hambatan dan tanpa pengaruh dari petugas yang bersangkutan.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    BPNT Undang Bapas Nusakambangan Bahas Raker...

    Artikel Berikutnya

    PK Muda Bapas Nusakambangan Ikuti FGD WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami