Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan lakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polresta Cilacap, Minggu (31/12/2023).
ABH dengan inisial WNA diketahui terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
PK yang mendampingi ABH tersebut mengatakan tindak pidana yang dilakukan Anak menjadi keprihatinan bagi semua pihak. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa terjatuh dalam perbuatan yang melanggar hukum.
"Perlu peran serta semua lapisan masyarakat dalam upaya membimbing dan mengawasi pergaulan dan tumbuh kembang Anak. Jangan sampai kasus hukum yang melibatkan Anak makin tinggi, " ujar PK. Ia menegaskan tanggung jawab dalam tumbuh kembang, pendidikan, dan pergaulan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua memegang peran penting, namun peran serta masyarakat juga tidak bisa dilepaskan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Di waktu yang berbeda, Kepala Bapas Nusakambangan juga pernah berpesan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk harus senantiasa memberikan layanan terbaik. Apalagi, PK adalah ujung tombak Pemasyarakatan.
"Kita kawal terus perkara ini sampai proses hukum selanjutnya untuk memastikan Anak memperoleh kepastian hukum demi kepentingan terbaik bagi Anak. Lakukan pendampingan ABH dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada. Berikan layanan terbaik bagi ABH sehingga pelimpahan dapat berjalan dengan lancar, " pesan Kabapas.