Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan untuk Perubahan Pidana terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama ES di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, Senin (25/12/2023).
ES merupakan salah WBP dengan kasus Pembunuhan dan dihukum Seumur Hidup. Selain melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari WBP. Melalui Penelitian Kemasyarakatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait Program Perubahan Pidana.
“Selama menunggu proses Perubahan Pidana agar ditingkatkan pembinaan mental kerohanian supaya lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa dan tetap aktif membantu kebersihan lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan Kembangkuning Nusakambangan, ” terang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.
Selama menjalani hukuman di Lapas, WBP Lapas Kembangkuning Nusakambangan menungkapkan banyak belajar tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup. Kepada Pembimbing Kemasyarakatan, WBP membeberkan jika dalam pembinaan Lapas Kembangkuning Nusakambangan ia belajar agama bersama rekan – rekannya
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|