Cilacap – Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Selasa (5/1/2022) dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Sindi Syakir dengan agenda Penetapan Keputusan Bersama antara Pemda Cilacap dan DPRD Cilacap dan Keputusan Raperda DPRD Cilacap Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018.
Susunan rapat hari ini antara lain adalah penyampaian laporan Panitia Khusus IX DPRD Kabupaten Cilacap tentang Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Cilacap, membaca Rancangan Keputusan bersama DPRD dan Pemda Cilacap serta Rancangan Keputusan DPRD Cilacap tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah Daerah di Kabupaten Cilacap yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Cilacap Sumaryo.
Kemudian mengungkapkan Pendapat Akhir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan diakhiri dengan Rancangan Keputusan bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam hal ini Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir , Purwati, dan Saiful Musta'in.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Cilacap mengatakan dalam menghadapi perkembangan perekonomian dan memperkuat struktur permodalan pada BUMD, perlu adanya pemenuhan modal dasar guna meningkatkan kinerja yang tangguh, sehat dan mandiri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, ” ujarnya.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan serta melakukan perubahan Perda sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Selanjutnya, Bupati memaparkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Cilacap yang perlu disesuaikan dengan kondisi teraktual.
Sasaran yang akan diwujudkan atas penyesuaian ini antara lain Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cila dari sektor Deviden BUMD, tercukupinya modal dasar BUMD, terwujudnya harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, serta mengubah batasan maksimum peta jalan penyertaan daerah secara keseluruhan yang terdapat pada Perda Nomor 19 Tahun 2018, ” terangnya
Mendampingi Bupati, Hadir Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta hadir pula 44 Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf, Asisten Sekretaris Daerah, serta diikuti secara virtual oleh OPD-OPD Kabupaten Cilacap.(**)