CILACAP - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus anak melalui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/07).
Hal ini tidak lepas dengan maraknya kekerasan terhadap anak belakangan ini, bahkan hal ini terjadi di institusi pendidikan. Dilansir dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), Sampai hari ini Jawa Tengah menempati posisi kedua dari semua Provinsi di Indonesia dalam jumlah anak yang menjadi korban kekerasan dengan 582 korban.
Balai Pemasyarakatan Nusakambangan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang hukum dengan menangani kasus Kekerasan terhadap Anak yang terjadi di wilayah kerjanya.
Kali ini kasus yang ditangani adalah perlindungan anak pasal 81 UU No.17 Thn 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial IH yang terjerat kasus ini berusia 17 tahun. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan IH melaporkannya ke Polres Cilacap.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
IH sendiri merupakan mantan pacar korban semasa SMP, hal ini menunjukkan bahwa potensi perbuatan kriminal dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. IH dan korban sendiri saat ini bersekolah di SMK dan belum menyelesaikannya. Ancaman pidana lebih dari 7 tahun yang dihadapi Klien menyebabkan tidak dapat dilakukannya diversi.
Meskipun begitu dalam proses pra-adjudikasi pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan meskipun ancaman pidana lebih dari 7 tahun karena keluarga ABH dinilai kooperatif dan penuhnya tempat penahanan sementara di Polres Cilacap.
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Ega Yulianda sedang melaksanakan penggalian data dan pendampingan untuk ABH menghadapi sidang yang akan dilakukan. Pembimbing Kemasyarakatan sendiri juga memastikan hak-hak ABH, penanganan ABH dalam proses pemeriksaan tidak larut malam dan kondisi Psikologis ABH terjaga.
"Keseriusan dalam penanganan ABH dimaksudkan dikemudian hari ABH tidak mengulangi tindak pidana, ABH dan masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, masyarakat secara umum lebih waspada terhadap kriminalitas di lingkungan serta tumbuhnya kesadaran hukum terutama terkait kekerasan terhadap anak", ungkap Ega PK Bapas Nusakambangan, Rabu (20/07/2022).
Selain itu pengawasan terhadap anak dari orangtua dan guru mempunyai peran penting agar tindak pidana bisa dicegah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai moral, agama, hukum dan konsekuensi apabila dilakukan pelanggaran.
Pemberian aturan-aturan dalam keluarga yang bersifat reinforcement positif maupun negatif juga dapat membentuk anak menjadi pribadi yang mampu menjaga moral dan perilaku dirinya.
(N.Son/***)