CILACAP - Usai dilantik Sejumlah 5 (lima) orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Kelima orang PK Bapas Nusakambangan yang melakukan Litmas merupakan petugas yang baru saja dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada tanggal 06 Juli 2022.
Kabapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa memberi penguatan kepada PK Bapas Angkatan 2019 agar tidak terlena dengan euphoria pelantikan, serta supaya tancap gas untuk menyelesaikan tugas yang telah menanti. Johan berharap agar PK Bapas Nusakambangan untuk menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas, Jum'at (08/07/2022).
“Berikan rekomendasi Litmas sesuai data yang sebenar-benarnya, teliti dalam menggali data, dan jangan lupa formulir pernyataan tidak dipungut biaya agar selalu dibawa ketika melakukan Litmas, ” ujar Johan.
Formulir pernyataan tidak dipungut biaya merupakan salah satu terobosan Bapas Nusakambangan di masa kepemimpinan Johan Ary Sadhewa, sekaligus merupakan pengingat bagi seluruh PK Bapas Nusakambangan untuk tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
Litmas merupakan salah satu tupoksi PK Bapas yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”.
"Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia, karena pelayanan tahanan seperti pemindahan, proses reintegrasi, dan asimilasi memerlukan rekomendasi yang tertuang di dalam Litmas, " Pungkasnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
(N.Son/***)