CILACAP – Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya, Sabtu (10/09/2022).
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL), Operator RKA-KL Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan mengikuti kegiatan Pra Supervisi Penyusunan RKA-KL Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2023.
Diwakili oleh Kaur Kepegawaian dan keuangan, Yosafat Pradana Esta, Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Cilacap. Kegiatan ini meliputi pendampingan bagi Satuan Kerja di Lingkungan Nusakambangan dalam penyusunan RKA-KL Tahun 2023.
“Pendampingan dilakukan oleh Tim Sub Bagian Penyusunan Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terhadap 9 Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan, " Ungkap, Yosafat.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar proses perencanaan anggaran dilaksanakan dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, bertujuan agar anggaran yang disusun dapat berorientasi pada kemanfaatan untuk masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional tanpa mengabaikan ketentuan - ketentuan dalam penyusunan anggaran.
“Tujuannya jelas selain untuk proses perencanaan juga sebagai wujud upaya guna menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas, penelitian RKA-K/L di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jawa Tengah, " Pungkas Yosafat.
Melalui kegiatan Pra Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2023 ini diharapkan agar nantinya RKA-KL dapat disusun berdasarkan kaidah penganggaran yang berlaku dan rencana kerja pada level satuan kerja melalui kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran, agar pengalokasian anggaran yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Baca juga:
Turun ke Level 2 PPKM, Prokes Jangan Kendor
|
(N.Son/***)