CILACAP – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti Asesmen Penurunan Tingkat Risiko Dengan Metode Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) oleh Petugas Asesor, Rifaldo Miftahul, Selasa (02/09/2024).
Pelaksanaan Asesmen ini sebagai Implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Asesor adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk mengamati dan menilai layak atau tidaknya individu yang diamati untuk tujuan tertentu.
Asesor bertugas untuk wawancara dan cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang diperlukan.
Selain itu, mereka menganalisis hasil asesmen risiko dan kebutuhan narapidana serta memberikan rekomendasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dimasukkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data pendukung.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menjelaskan bahwa program yang ada di Lapas Besi.
“Lapas Besi terus melakukan optimalisasi progam bagi Warga Binaan selama menjalani pidana di dalam Lapas dengan terus meningkatkan kualitas dan tahapan pembinaan yang salah satunya diperoleh melalui asesmen, " ungkapnya.