Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Lakukan Penelitian Kemasyarakatan PB Untuk Warga Binaan Cilacap

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Lakukan Penelitian Kemasyarakatan PB Untuk Warga Binaan Cilacap
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Lakukan Penelitian Kemasyarakatan PB Untuk Warga Binaan Cilacap

    Nusakambangan - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Selasa (30/05/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Cilacap. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program integrasi dimana Pembimbing Kemasyaraktan bertemu kembali dengan WBP setelah klien mendapatkan hak dan kesempatan untuk mendapatkan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi Dirumah untuk mendapatkan data terkait WBP dan penjamin apakah memenuhi syarat untuk diberikan hak tersebut. 

    Salah satu warga binaan yang menjadi ditemui oleh PK yaitu XP, warga kota Cilacap yang terlibat tindak pidana Perlindungan Anak yang pernah dilakukan oleh dirinya yang membuat klien berada di dalam lapas Cilacap. Pada saat PK bertemu dengan XP, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. NN mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana Perlindungan Anak dikarenakan pada saat dirinya berjualan di diekat rumah korban, korban mendekati dan memainkan peralatan dagang miliki klien. Lalu klien melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyentuh korban beberapa kali dengan waktu yang berbeda. Klien menuturkan bahwa dirinya menyentuh korban hanya untuk menjauhkan korban dari bahaya yang timbuk dari peralatan dagang klien. Pada saat di dalam lapas, XP menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas cukup menyibukan dirinya. Beberapa diantaranya yaitu  melakukan ibadah sesuai dengan agamanya yaitu Islam seperti membaca Al-Quran di dalam kamar dan melaksanakan salat wajib dan shunnah. Tidak hanya itu, klien juga mengatakan bahwa dirinya menjadi tamping dapur karena keahlian dia memasak dimulai dari pukul 04.30 hingga 17.00. Mendengar hal itu, PK turut senang atas kegiatan positif yang XP dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada XP, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan XP  bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah sesuai agamanya. PK juga memberikan semangat kepada XP agar tidak melanggar peraturan di dalam lapas agar pengurusan program integrasi dapat berjalan dengan lancar.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Rupbasan Cilacap Sambut Hari Lahir Pancasila...

    Artikel Berikutnya

    Susun Kajian "Special Crusher", Karupbasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami