Cilacap - Polres Cilacap menetapkan Nahkoda Kapal Pengayoman IV menjadi tersangka setelah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lanjut oleh Sat Reskrim Polres Cilacap, Jumat (8/10/2021).
Perkembangan penanganan tenggelamnya Kapal Pengayoman IV diwilayah perairan Kepanduaan Wijayapura Cilacap, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan sudah tahap 1 berarti berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan untuk tersangka yang kita tetapkan yaitu ada satu orang nahkoda kapal, dari hasil penyelidikan ada beberapa prosedur untuk berkaitan masalah perairan yang dilanggar mungkin dalam waktu dekat, kasus ini dapat P21 karena berkas kasus ini sudah berada di kejaksaan menurut AKBP Eko Widiantoro.
“Untuk barangbukti yang kita amankan ada 1 stel baju korban, fd, satu bendel dokumen kapal pengayoman iv. Tersangka S A ini melanggar pasal 359 KUHP karena pada saat kejadian ada dua korban meninggal dunia . Pelanggaran SOP yang dilanggar yaitu tidak melaksanakan SOP pengecekan terhadap kelayakan Kapal untuk berlayar, yang kedua yaitu tidak memiliki ijin berlayar dan tidak dilaporkan kepada pihak syahbandar, dari segi keselamatan tidak memiliki prosedur keselamatan bagi penumpang seperti pelampung sehingga pada saat kecelakaan penumpang tidak dapat menyelamatkan diri, ” ujar Kapolres.
Penyebab kecelakaan diduga beban dalam berlayar melebihi berat yang diperbolehkan untuk berlayar dan situasi arus laut pada saat kecelakaan sedang tinggi, Dari hasil penyelidikan yang kita dalami, nahkoda ( tersangka ) ini sudah beberapa kali diingatkan terkait prosedur kelayakan kapal, namun yang bersangkutan tetap bersikeras tetap melakukan kegiatan berlayarr. Kondisi terakhir masih menunggu upaya evakuasi dan kondisi masih karam, untuk jalur lalu lintas kapal sudah dipasang tanda dan parameter sehingga tidak mengganggu lalu lintas kapal, imbuh Kapolres.
Ika Prihadi Nusantara Kalapas besi Nusakambangan mengatakan mengapresiasi yang sangat tinggi dari Jajaran Lapas Nusakambangan kepada Polres Cilacap khususnya Sat Reskrim Polres Cilacap dan Kasat Polairud Polres cilacap atas terbaliknya kapal pengayoman IV.“tentunya kami jajaran Lapas NK mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum yang dilakukan jajaran Polres Cilacap, karena sudah diketahui terkait tersangka dalam kasus ini, tentunya ini merupakan bagian dari sinergitas kita antara Lapas Nusakambangan dengan Polres Cilacap sehingga kita tetap juga harus mengapresiasi penegakkan hukum tetap dilaksanakan, ”
Untuk penyebrangan akses ke Lapas NK masih terdapat sembilan unit kapal kecil ( compreng ) yang melaksanakan kegiatan penyeberangan dengan tetap melaksanakan Prosedur Keselamtan bagi penumpang seperti pelampung, untuk antispasi kedepan untuk petugas harus menggunakan pelampung, kemudian kapasitas isi kapal kita kurangi untuk menjaga itu semua. Untuk pengajuan Kapal kita butuh untuk transportasi membawa Narapida kelas Kakap seperti Bandar Narkoba dan Teroris, namun masih menunggu petunjuk dan arahan Pimpinan dalam hal ini Pak Menteri dan sedang diupayakan untuk pengadaan kapal karena cukup diperlukan, tambahnya. (**)